| Revolusi Indonesia dan Hukum-hukumnja. |
|
Pertama, Revolusi mesti punja kawan dan punja lawan, dan kekuatan-kekuatan Revolusi harus tahu siapa kawan dan siapa lawan; maka harus ditarik garis-pemisah jang terang dan harus diambil sikap jang tepat terhadap kawan dan terhadap lawan; Kedua, Revolusi jang benar-benar Revolusi bukanlah “revolusi-istana” atau “revolusi pemimpin”, melainkan Revolusi Rakjat; oleh sebab itu, maka Revolusi tidak boleh “main atas” saja, tetapi harus didjalankan dari atas dan dari bawah; Ketiga, Revolusi adalah simfoninja destruksi dan konstruksi, simfoninja penjebolan dan pembangunan, karena destruksi saja atau penjebolan saja tanpa konstruksi atau pembangunan adalah sama dengan anarchi, dan sebaliknja; konstruksi atau pembangunan saja tanpa destruksi atau penjebolan berarti kompromi atau reformisme; Keempat, Revolusi selalu punja tahap-tahapnja; dalam hal Revolusi kita: tahap nasional-demokratis dan tahap Sosialis, tahap jang pertama meretas djalan buat jang kedua, tahap jang pertama harus dirampungkan dulu, tetapi sesudah rampung harus ditingkatkan kepada tahap jang kedua; — inilah jang dinamakan dialektiknja Revolusi; Kelima, Revolusi harus punja Program jang ddjelas dan tepat, seperti dalam Manipol kita merumuskan dengan ddjelas dan tepat: |
| Terakhir Diperbaharui pada Rabu, 24 November 2010 01:31 |
Apa hukum-hukum Revolusi itu? Hukum-hukum Revolusi itu, kecuali garis-garis besar jang sudah kusebutkan, romantika, dinamika, dialektika, pada pokoknja adalah: